Tentang Kartu Prakerja

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Kami percaya bahwa masyarakat Indonesia sesungguhnya ingin selalu meningkatkan kemampuannya. Program ini didesain sebagai sebuah produk dan dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.

LANGKAH MUDAH KARTU PRAKERJA

1. Pendaftaran (Daftar dengan data diri Anda. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar).
2. Seleksi (Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya).
3. Pilih Pelatihan (Pilih pelatihan RAYA DIGITALISASI INDONESIA di Platform Digital dan membayar dengan Kartu Prakerja).
4. Ikuti Pelatihan (Selesaikan pelatihan dan dapatkan sertifikat).
5. Beri Rating dan Ulasan (Mohon memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah Anda ikuti).
6. Insentif Biaya Mencari Kerja (Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu Mitra Pembayaran untuk mendapat insentif Rp 600.000/bulan selama 4 bulan setelah Anda menyelesaikan pelatihan).
7. Insentif Pengisian Survei Evaluasi (Isi 3 survei yang diberikan dan dapatkan insentif Rp50 ribu untuk setiap survei).

Tunggu apa lagi? Belajar gratis, dapat sertifikat dan insentif pula. Dengan Kartu Prakerja, raih masa depan lebih cerah!

  • Judul Pelatihan : Menjadi Staf Personalia (Human Capital Staff)
  • Tujuan Umum : Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu atau memiliki kompetensi dalam bidang pengembangan sumber daya manusia di dunia kerja
  • Tujuan Khusus Meningkatkan ilmu dan kompetensi angkatan kerja Indonesia sehingga dapat mengisi pekerjaan sebagai bagian sumber daya manusia atau personalia pada tempat kerja
  • Metode Mengajar : Secara Daring (Online) melalui Webinar/Zoom Meeting
  • Harga Pelatihan = Rp 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
  • Mendapatkan 2 (dua) Sertifikat Pelatihan, yaitu :
  1. Elektronik Sertifikat Penyelesaian Pelatihan dan
  2. Elektronik Sertifikat Kompetensi Kelulusan

  • 9 (sembilan) Unit Kompetensi yang di dapatkan dalam Pelatihan, sehingga siswa Pelatihan diharapkan memahami dan mampu dalam :

  1. M.70SDM01.018.2 (Melakukan Proses Seleksi)
  2. M.70SDM01.042.2 (Membuat Kesepakatan Kerja)
  3. M.70SDM01.043.2 (Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama)
  4. M.70SDM01.045.2 (Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja)
  5. M.70SDM01.046.2 (Menjalin Kerjasama Tripartit)
  6. M.70SDM01.049.2 (Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja)
  7. M.70SDM01.050.2 (Mengelola Masalah Perselisihan Hubungan Industrial Antar Pemangku Kepentingan di Organisasi)
  8. M.70SDM01.053.2 (Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing)
  9. M.70SDM01.054.2 (Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out)

  • Penyajian materi Pelatihan Total 40 JP (75% Teori dan 25% Praktek) dimana siswa pelatihan belajar mandiri secara daring selama 28 JP dan Pembelajaran tatap muka/Webinar selama 12 JP (1JP=45 menit)
  • Jadwal pelatihan Daring/online dapat dilakukan secara mandiri dengan waktu bebas 24 jam nonstop, kecuali jadwal tatap muka / webinar melalui zoom meeting mulai jam 18.00 WIB, setiap hari Senin ~  hari minggu dan jadwal Konsultasi bersama instruktur di hari Sabtu jam 10.00 WIB dan hari Minggu jam 10.00 WIB (jadwal tetap), mengenai jadwal webinar temporary/tambahan (tidak tetap) akan diinfokan terlebih dahulu kepada siswa melalui whatsapp group.