Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.  

Selain itu, program JKP juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

  • Judul Pelatihan : Human Capital Staff / Staf Sumber Daya Manusia
  • Tujuan Umum : Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu atau memiliki kompetensi dalam bidang pengembangan sumber daya manusia di dunia kerja
  • Tujuan Khusus Meningkatkan ilmu dan kompetensi angkatan kerja Indonesia sehingga dapat mengisi pekerjaan sebagai bagian sumber daya manusia atau personalia pada tempat kerja
  • Metode Mengajar : Secara Daring (Online) melalui Webinar/Zoom Meeting dan Mandiri (Online).
  • Harga Pelatihan = Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
  • Mendapatkan 2 (dua) Sertifikat Pelatihan, yaitu :
  1. Elektronik Sertifikat Penyelesaian Pelatihan dan
  2. Elektronik Sertifikat Kompetensi Kelulusan

  • 9 (sembilan) Unit Kompetensi yang di dapatkan dalam Pelatihan, sehingga siswa Pelatihan diharapkan memahami dan mampu dalam :

  1. M.70SDM01.018.2 (Melakukan Proses Seleksi)
  2. M.70SDM01.042.2 (Membuat Kesepakatan Kerja)
  3. M.70SDM01.043.2 (Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama)
  4. M.70SDM01.045.2 (Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja)
  5. M.70SDM01.046.2 (Menjalin Kerjasama Tripartit)
  6. M.70SDM01.049.2 (Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja)
  7. M.70SDM01.050.2 (Mengelola Masalah Perselisihan Hubungan Industrial Antar Pemangku Kepentingan di Organisasi)
  8. M.70SDM01.053.2 (Mengelola Pelaksanaan Alihdaya atau Outsourcing)
  9. M.70SDM01.054.2 (Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out)

  • Penyajian materi Pelatihan Total 80 JP (75% Teori dan 25% Praktek) dimana siswa pelatihan belajar mandiri secara daring selama 66 JP dan Pembelajaran tatap muka/Webinar selama 14 JP (1JP=45 menit)
  • Jadwal pelatihan Daring/online dapat dilakukan secara mandiri dengan waktu bebas 24 jam nonstop, kecuali jadwal tatap muka / webinar melalui zoom meeting yang waktunya menyesuaikan jadwal mengajar instruktur, serta jadwal konsultasi dengan dosen pengajar di hari Sabtu jam 10.00 WIB dan hari Minggu jam 10.00 WIB (jadwal tetap), mengenai jadwal webinar temporary /tambahan (tidak tetap) akan diinfokan terlebih dahulu kepada siswa melalui whatsapp group.